Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya berencana melakukan uji coba kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada akhir pekan ini.
“Kita akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Maret 2021.
Fadil menyampaikan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengawasi kendaraan yang kebut-kebutan.
Personel tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi tersebut.
“Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi,” katanya.
Pengemudi yang terekam kamera ETLE dan melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat bukti pelanggaran (tilang).
“Jadi silahkan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi nanti tinggal terima buktinya ‘surat cinta’ dari Direktorat Lalu Lintas,” katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile, Sabtu 20 Maret 2021.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk “dash cam”, “helmet cam” dan “body cam” akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.
Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.
HY