Hot Topic Hukum

Polda Metro Kantongi Barang Bukti Digital di Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti digital.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin pada fase penyelidikan itu klasifikasi. Kita juga peroleh bukti digital,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Minggu (28/5/2023).

Namun, Hengki belum merinci apa bukti digital yang dimaksud itu. Ia hanya mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dalam pelaporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi.

“Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini,” tutur Hengki.

Ia mengatakan, dalam pencabulan terhadap anak AG, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Penasihat Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengaku kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya itu selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.

Mangatta menyebut dua laporan yang diajukan pihaknya ditolak secara lisan oleh petugas.

“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” kata Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Laporan polisi itu dilayangkan atas persetujuan keluarga dan AG sendiri, setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Diketahui, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Dengan Korban AG, Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  96