Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan Mustopa (60), pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, tidak terafiliasi dengan jaringan terorisme. Aksi yang dilakukan oleh Mustopa juga bukan dianggap sebagai teror ‘lone wolf’.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan informasi tersebut didapat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.
“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” kata Hengki kepada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, Henki mengatakan motif sementara dalam kasus ini diduga karena Mustopa ingin mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan dokumen surat dan perkara serupa yang sempat ditangani Polda Lampung.
“Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dalam surat tersebut salah satunya tertulis ‘yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan’,” ungkap Hengki.
Hengki juga mengungkapkan, Mustopa telah merencanakan penyerangan terhadap MUI sejak tahun 2018. Ancaman tersebut disampaikan Mustopa jika MUI tidak mengakui dirinya sebagai wakil nabi.
“Ada niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mustopa (60), pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, diketahui pernah dituntut penjara dalam kasus kriminal. Mustopa pernah melakukan tindak pidana perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 silam.
“Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Zahwani mengungkapkan, Mustopa saat itu dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana 5 bulan penjara. Dalam kasus tersebut, Mustopa bahkan mengaku sebagai utusan nabi.
“Itu yang dipersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan,” ungkap Zahwani.
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang. Dalam peristiwa itu, pelaku yang diketahui bernama Mustopa, dinyatakan tewas dan dua orang pengurus MUI mengalami luka-luka.
Bac juga: (Video) Terjadi Penembakan di Kantor MUI Pusat, Pelaku Tewas
Baca juga: Penembakan di MUI, Direktur Lembaga Daulat Bangsa: Tindakan Terorisme Terhadap Lembaga Keagamaan
HT