Hukum

Polda Papua Barat Keluarkan 6 Maklumat Cegah Demo Anarkis

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan maklumat menyikapi situasi keamanan atas maraknya aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung anarkis dan ricuh. 

Salah satu isi maklumat itu yakni, menutup dan memblokade jalan yang dilakukan dengan sengaja, menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dijerat hukum pidana dan denda.

Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak. 

Ada enam poin maklumat yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berikut isi enam maklumat selengkapnya:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 5 UU No 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, wajib untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. 

Selain itu, menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum, dan menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIT. 

4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.

5. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi, hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Maklumat itu dikeluarkan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis.

“Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 99 menyampaikan pendapat. Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan, maka itu ada undang-undang, Pasal itu juga ada di Pasal 6 ada larangannya kalau mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain itu tidak boleh,” kata Tito di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).

“Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  66