Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan maklumat menyikapi situasi keamanan atas maraknya aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung anarkis dan ricuh.
Salah satu isi maklumat itu yakni, menutup dan memblokade jalan yang dilakukan dengan sengaja, menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dijerat hukum pidana dan denda.
Maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.
Ada enam poin maklumat yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berikut isi enam maklumat selengkapnya:
1. Penyampaian
pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum,
dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur
panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau
benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu
secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.
2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 5 UU No 9
Tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum, wajib untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Selain itu, menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum, dan menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban
umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan
fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis,
SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIT.
4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan
batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda,
sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63
Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000.
5. Tempat
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi,
hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang
berkepentingan.
6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai
peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku
serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang
berlaku
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan demonstrasi. Maklumat itu dikeluarkan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis.
“Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 99 menyampaikan pendapat. Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan, maka itu ada undang-undang, Pasal itu juga ada di Pasal 6 ada larangannya kalau mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain itu tidak boleh,” kata Tito di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).
“Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis,” pungkasnya.