Channel9.id-Jakarta. Polda Riau berhasil menggagalkan perdagangan organ Harimau Sumatera dengan meringkus tiga pelaku yang menjadi kurir. Ketiganya masing-masing berinisial MN (45), RT (57) dan AT (43) ditangkap pada Sabtu (15/2), di Jalan Arjuna Dusun IV, Candi Rejo, Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.
“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Sunarto dalam keterangannya, Minggu (16/2).
Sunarto mengungkapkan ketiga kurir perdagangan organ Harimau Sumatera ini diperintahkan oleh seorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HT dengan diberi upah sebesar Rp 2 juta dari Kabupaten Tebo, Jambi.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu,” jelasnya.
Praktek perdagangan ilegal organ harimau Sumatera ini marak terjadi karena tingginya harga jual di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta-Rp 80 juta, taring harimau Rp 500 ribu-Rp 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp 2 juta per kilo.
Sunarto menyebut, harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia, lanjutnya, sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagang,” pungkas Sunarto.