Hot Topic Hukum

Polda Sumsel Kembali Tangkap Guru Pesantren Diduga Pedofil

Channel9.id – Jakarta. Polda Sumatera Selatan kembali menangkap seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri di bawah umur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menyatakan, guru itu berinisial IM (20). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofil karena diduga mencabuli 13 santri di bawah umur.

“Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP,” ujar Tulus, Jumat 1 Oktober 2021.

Modus tersangka IM yakni dengan merayu dan mengancam korban. IM juga mengancam memberi hukuman berat kepada korban jika mengadu kepada orang lain.

“Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi,” kata Tulus.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pedofil Penculik Anak di Bekasi

Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap guru di pesantren yang sama, yakni J (20). Guru tersebut sudah menjadi tersangka lantaran mencabuli lebih dari 12 santri di bawah umur.

J juga dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  64