Channel9.id-Jakarta. Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap motif penembakan pemimpin redaksi media daring lokal Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap (42) karena sakit hati.
Saat ini pun Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menewaskan Mara Salem tersebut. Diantaranya Y (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar.
“Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Namun, ternyata tembakan di tubuh korban itu mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya, terjadi pendarahan hebat yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Panca menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena S tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Pil tersebut diperkirakan bernilai Rp200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.
Selain menangkap pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif. Pistol itu sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti.
Barang bukti lain adalah satu senjata airsoft gun, mobil korban, satu unit sepeda motor, dan parang. Dari uji balistik, peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
IG