Nusron sahkan SHGB milik perusahaan aguan di area pagar laut
Ekbis

Polemik Pagar Laut, Nusron Beberkan Alasan Pemberian Sanksi 8 Pegawainya

Channel9.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membeberkan alasan dibalik pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai pertanahan terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

Nusron menyampaikan bahwa kedelapan pegawai tersebut terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang pihak ATR/BPN anggap tidak prudent atau tidak cermat. Nusron mengakui bahwa dari aspek dokumen yuridisnya sertifikat tersebut memang lengkap dan dari aspek prosedur memang terpenuhi semua prosedurnya.

“Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Nusron saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Kamis (30/1/2025). Adapun, Nusron kembali menjelaskan ihwal kedelapan pegawai hanya diberikan sanksi. Dirinya menyebut bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan produk tata usaha negara.

Sehingga, Nusron mengatakan sanksinya adalah sanksi administrasi negara seperti pencopotan dan sebagainya.

“Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk kan pidana,” ucapnya. Meski begitu, Nusron menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlabuh ke jalur hukum atau pidana.

“Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah memalsukan dokumen,” ujar Nusron.

Diketahui bahwa enam dari delapan orang pegawai pertanahan dicopot oleh Nusron Wahid terkait dengan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Nusron mengatakan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. Selain mencopot, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat.

“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =