Hukum

Polisi Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Tempat Kos

Channel9.id-Mojokerto. Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri diamankan Polresta Mojokerto dan jajaran.

Dari delapan pasangan tersebut, sebanyak tujuh pasangan diamankan dari tempat kos yang diduga digunakan sebagai prostitusi liar.

Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono mengatakan, delapan pasangan bukan suami istri tersebut ditemukan di kos-kos.

“Mereka bukan pasangan suami dan tidak bisa menyerahkan buku nikah sehingga diamankan karena meresahkan masyarakat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2020).

Masih kata Waka, para perempuan yang diamankan dalam kasus prostitusi liar tersebut bukan PSK namun merupakan pasangan selingkuh. Mereka merupakan warga Jombang, Kabupaten Mojokerto, Blitar dan Surabaya yang diketahui tinggal di tempat kos di Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Masih dikembangkan terkait pemilik kos, yang kita amankan tersangkanya lebih dulu. Izin kos belum dicek tapi seharusnya pemilik tempat kos memiliki izin untuk mendirikan tempat kos karena sudah diatur dalam Perda,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka menambahkan, selain diamankan di tempat kos, para tersangka juga diamankan dari wilayah Balong Cangkring (BC) di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“BC itu bekas lokalisasi seharusnya sudah ditutup tapi masih ada (prostitusi). Di kos, kita untuk menertibkan dan pengecekan masing-masing tempat kos.

Bukan PSK tapi bukan pasangan suami istri, yakni pasangan selingkuh. Mereka datang dari beberapa tempat, mungkin mencari tempat yang pas dan dinilai aman,” jelasnya.

Terkait dugaan prostitusi liar di tempat kos yang di Kota Mojokerto, Kasat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik tempat kos di wilayah hukum Polresta Mojokerto untuk tidak menerima sembarang penyewa.

“Sosialisasi harus dilakukan agar setiap orang yang masuk (sewa) untuk menunjukkan identitas termasuk buku nikah jika pasangan suami istri.

Indikasi yang ada kos, memang menyediakan tempat tapi bukan untuk prostitusi.

Rata-rata pemilik tidak ada, hanya penjaga, mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Mojokerto dan jajaran berhasil mengamankan 67 tersangka dalam waktu setengah bulan. Mulai dari kasus kejahatan jalanan yakni premanisme, kasus narkoba hingga kasus dugaan prostitusi liar yang dilakukan di rumah kos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  83