Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pembegalan Ustaz RM Jamiludin di Mustika Jaya Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Polisi sudah mengamankan pelaku pembegalan yang membacok ustaz RM Jamiludin di Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikam, polisi masih mendalami motif pelaku begal tersebut.

“Kami belum tahu, masih dilakukan pemeriksaan apa motifnya,” kata Ramadhan, Rabu 29 September 2021.

Ramadhan menyatakan, pihaknya saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Namun, sejauh ini pihaknya menyebut motif pelaku murni kriminalitas.

“Kami juga ingin memastikan apa motif dari kasus pembegalan dan pembacokannya. Informasi awal bahwa motif dari pelaku adalah melakukan begal, dia ingin merampas sepeda motor milik Ustaz Jamiludin,” ujarnya.

Baca juga: Lagi, Kolonel TNI Jadi Korban Begal di Tangsel

Pelaku dan korban tidak saling kenal. Menurutnya, pelaku membacok korban memang untuk merampas motor.

“Artinya, pelaku dalam hal ini tidak mengenal sama sekali, dia memang tujuannya ingin merampas sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ustaz berinisial RM Jamiludin (39) dibacok kawanan begal di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Para pelaku membawa kabur motor usai melumpuhkan korban dengan senjata tajam.

“Jadi yang hilang itu kendaraan sepeda motor korban harganya kurang-lebih Rp 20 juta,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Rabu 22 September 2021.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Babakan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (21/9), pukul 22.00 WIB. Korban saat itu naik motor sepulang dari Bogor menuju rumahnya di Cikarang, Bekasi.

Ketika melintas di Jalan Babakan, korban RM kemudian dipepet oleh 2 pelaku yang sama-sama menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku membacok korban.

“Jadi lukanya itu di pinggang sebelah kiri sama tangan ya,” ujar Erna.

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan polisi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  30