Hukum

Polisi Amankan Penyebar Video Hoaks di PGC

Channel9.id Jakarta. Polres Metro Jakarta Timur mengamankan wanita berinisial AS lantaran menyebarkan video hoaks terkait virus Corona. AS diduga memberikan informasi palsu mengenai wanita yang pingsan karena corona di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

“Penanganan kasus yang sempat viral yaitu tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran atau tindak pidana menyebarkan berita hoaks yang terjadi di Pusat Grosir Cililitan,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi kepada wartawan, Rabu (18/3).

Arie membenarkan ada seorang wanita yang pingsan di depan PGC. Namun, wanita tersebut bukan pingsan karena virus corona.

“Saat itu pingsan, dipanggilkan pihak PGC untuk dijemput menggunakan ambulans tapi yang bersangkutan bukan sakit Corona atau terkena COVID-19. tapi tersangka ini dengan sengaja merekam dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terkena COVID-19,” ucap Arie.

Lebih lanjut, Arie menyatakan video tersebut bahkan disebarkan oleh AS kepada rekannya. Dalam video itu, ada caption dalam sosial media yang membuat resah.

“Rekaman itu diberikan kepada temannya dan disebarkan sehingga jadi viral dan meresahkan. Kalimatnya di sini sesuai dengan yang beredar viral itu, ‘ya Allah PGC kena satu, itu tutup aja PGC, itu deket pasti’,” ujar Arie.

AS saat ini sudah ditahan di Polres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, AS dikenakan UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Ancaman hukuman sebarkan berita hoaks dan terbitkan keonaran maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =