Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
“Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB (Firli Bahuri),” kata Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Namun, Ramadhan belum memastikan perihal kehadiran Alex dalam panggilan itu. Agenda pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan singkat.
Lebih lanjut, Ramadhan mempersilakan untuk mempertanyakan terkait pemeriksaan saksi perkara itu kepada Polda Metro Jaya. Sebab, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yg menangani kasus tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Kasus pemerasan ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Kemudian, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Firli terlihat mengenakan pakaian olahraga, namun Syahrul menggunakan pakaian formal.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Firli pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri juga resmi diberentikan sementara dari posisinya sebagai ketua KPK lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya. Untuk menggantikan posisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara pada Senin (27/11/2023).
Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 98 orang sebagai saksi dalam perkara itu. Polisi juga melibatkan 11 ahli dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Ini Ancaman Dewas KPK
HT