Hukum

Polisi Bekuk 2 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Channel9.id-Jember. Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang residivis pengedar uang palsu berinisial MS (39), warga Desa Glundengan, bersama rekannya berinisial PI (43), warga Desa Kemuningsari Kidul.

Penangkapan dilakukan saat keduanya menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli makanan dan minuman di sebuah warung kopi di Desa Tanjungsari, Kabupaten Jember.

Meski baru skala kecil, polisi menyatakan akan terus mengejar sindikat uang palsu karena disinyalir akan digunakan digunakan dalam Pilkada Serentak beberapa bulan lagi.

“Sindikat ini ada tiga tersangka. Yang sudah kita amankan dua orang, sedangkan satu lagi yang berinisial A ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal di kantor Mapolres Jember.

“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada pembuat uang palsu di balik peredaran uang palsu di Jember, apalagi tersangka MS pernah terlibat dalam kasus yang sama di Pulau Dewata,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersangka MS, lanjut dia, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM, warga di Pulau Madura. Saat ini AM masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.

Kedua tersangka dibekuk saat sedang membelanjakan uang palsu tersebut di salah satu warung kopi di Kecamatan Wuluhan, Jember. Polisi memberi catatan khusus kepada tersangka Muhlis yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini.

“Tersangka MS mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1,5 juta yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan ia memperolehnya dari AM di Pulau Madura dengan ketentuan 1 : 3 yang dibayar dengan uang asli Rp 500 ribu,” katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, uang palsu tersebut sudah dipesan dan dijual kepada tersangka PI dengan ketentuan 1 : 2, yakni uang Rp 1,5 juta dibayar dengan uang asli Rp 750 ribu. Dalam transaksi tersebut tersangka MS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

“Untuk itu kami juga imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati adanya peredaran uang palsu,” papar Alfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  63