Hukum

Polisi Bongkar Pelaku Beras Oplosan

Channel9.id-Sumenep. Seorang warga Kecamatan Kota Sumenep yang merupakan pemilik gudang UD Yudatama ART, ditetapkan sebagai tersangka beras oplosan untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar, yaitu mengoplos beras untuk program BPNT,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyuruh karyawan gudangnya untuk mencampur beras Bulog dengan beras petani (tanpa merk).

“Perbandingannya 4:1 . Maksudnya empat karung beras Bulog, kemudian satu karung beras petani dicampur di lantai, kemudian disemprot.cairan beraroma pandan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, LT dijerat pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi maupun melakukan kegiatan tidak sesuai standar.

Kemudian, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produk pangan tersebut, untuk dikemas, kemudian diperdagangkan kembali.

“Selain itu, tersangka diduga tidak mengantongi ijin dalam menjalankan usahanya. Karena itu, tersangka dinilai melanggar pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pangan,” papar Deddy.

Sebelumnya, Polres Sumenep menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Di gudang beras dengan nama UD Yudatama ART itu diduga terjadi pengoplosan beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat digerebek, polisi menemukan ada 10 ton beras yang sudah dioplos dan rencananya akan didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting. Beras tersebut masing-masing dibungkus dengan kemasan 5 kg sebanyak 2 ribu karung. Beras itu sudah dinaikkan di atas truk bernomor polisi M 8267 UV.

Modus pengoplosan beras di gudang itu, beras keluaran Bulog dicampur dengan beras tanpa merek (beras dari petani).

Beras-beras itu kemasannya dibuka, kemudian dituangkan di lantai dan dicampur. Setelah itu beras disemprot dengan cairan pandan. Beras kemudian diangin-anginkan beberapa menit.

Setelah kering, beras yang sudah dioplos dan disemprot pandan itu dikemas kembali dalam karung 5 kg, diberi merk Ikan Lele Super. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  86