Hot Topic Hukum

Polisi Bongkar Pesta Seks di Hotel Jaksel, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Pasutri

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks atau orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi menangkap sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya GA, YM, JF serta TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan tersangka GA merupakan warga Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Kemudian YM, warga Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor. Sedangkan JF merupakan warga Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” kata Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Terungkap, dua tersangka berinisial GA dan YM merupakan pasangan suami istri. Bintoro mengatakan, keduanya merasa lebih bahagia jika melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.

“Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending. Jadi kami mengundang dari psikolog bagaimana mempertanyakan perilaku seperti ini dan juga bagian perempuan dan anak nanti dijelaskan penanganan terhadap perkara ini,” ujarnya.

Ia menyebut para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Ia menyebutkan para peserta diharuskan membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

Kemudian, Bintoro mengatakan setelah mengirimkan uang, barulah penyelenggara akan menentukan waktu dan tempat acara pesta orgy tersebut.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ujarnya.

Para pelaku ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. “Diamankan di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan,” kata Bintoro.

Dalam pengungkapan kasus ini, ia mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

“Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Praktik Wisata Seks di Puncak Bogor

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  90