Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus perdagangan perdagangan manusia atau eksploitasi anak di Kafe Khayangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka yakni AH dan H diringkus pada Sabtu lalu di wilayah Jakarta Barat. Dengan penangkapan keduanya, total sudah ada delapan tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka AH dan H berperan untuk mencari anak-anak berusia 14-18 tahun untuk ‘dijual’ kepada tersangka yang disebut mami. Keduanya biasanya mencari anak-anak tersebut di wilayah Jawa.
“Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada Kafe Khayangan tetapi lebih berkembang lagi. H bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban,” kata Yusri, Senin, 27 Januari 2020.
Disampaikan Yusri, kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang kini berstatus sebagai buronan. “Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sindikat tersebut, kata Yusri, telah memperdagangkan setidaknya 10 anak di bawah umur.
Aksi para tersangka dilakukan di Cafe Khayangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengan 10 laki-laki dalam sehari.