Hukum

Polisi Brantas Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Channel9.id-Mojokerto. Anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari Polres Mojokerto mengamankan seorang pemuda bernama Farid (22), di sebuah rumah di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket seberat 2,3 gram.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Karangpoh, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari. “Pelaku lansung kami amankan ungkapnya.

Masih kata Kasubbag Humas, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering ada pesta narkoba dan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu.

“Dari tangan pelaku diamankan 7 plastik klip yang berisi sabu seberat 2,3 gram, 1 unit HP merk VIVO tipe Y83 dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  67