Hukum

Polisi Ciduk Pencuri 10 Motor Dengan Modus Online

Channel9.id-Malang. Polres Malang Kota meringkus pelaku pencurian motor berinisial DA (39 tahun) warga Probolinggo. Dia ditangkap polisi karena mencuri 10 motor di wilayah, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, ada modus baru dalam kasus curanmor kali ini. Pelaku merupakan spesialis pencurian motor dengan modus pembelian melalui media daring atau media online.

DA terlebih dahulu berselancar di media daring. Setelah mengetahui informasi jual beli motor, dia mencoba melakukan komunikasi dan merancang waktu pertemuan. Setelah disepakati waktu pertemuan dia berpura-pura melakukan negoisasi.

Pelaku kemudian melihat situasi dan kondisi bila memungkinkan, motor itu langsung dibawa kabur. Sejauh ini, ada 10 motor yang berhasil digondol DA. Korban pencurian DA berasal dari beberapa wilayah di Kota Malang, seperti di Arjowinangun, Perumahan Araya, dan Sawojajar.

“Ini adalah curanmor modus baru, yang mana tersangka mengincar motor yang dijual secara online. Setelah melihat kondisi motor, tersangka meminta korban untuk mengambil BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) di dalam rumah. Nah, saat ditinggal ke dalam itulah, tersangka langsung membawa kabur motor korban,” kata Dony, Senin, (4/11/2019).

Dony mengatakan, penangkapan DA berawal dari laporan salah satu korban warga Sawojajar. Dia kehilangan dua motor sekaligus akibat ulah DA. Dari CCTV rumah pelakul barulah diketahui ciri-ciri DA. Pelaku kemudian ditangkap saat berada di kawasan Singosari, Kabupaten Malang setelah diintai oleh Satreskrim Polres Malang Kota.

“Curanmor ini dilakukan tersangka karena dia ingin memiliki kendaraan sendiri, selain itu uang hasil penjualan motor curian juga untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  82