Channel9.id – Jakarta. Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg. Barang haram itu sedianya akan dikirim oleh pelaku ke Jakarta.
Polisi juga berhasil menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka itu berperan sebagai kurir di Jalan Megawati, Medan – Binjai, Sumatera Utara.
“Dua tersangka yang ditangkap yakni Muji (22) dan Fahrurozi (22). Keduanya merupakan warga Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu 25 Desember 2021.
Baca juga: Polri Ungkap 104 Kasus Narkotika Sepanjang 2021
Menurut penuturan Hadi, pengungkapan kasus barang haram itu dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2021, di Jalan Megawati Medan – Binjai.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi yang diperoleh pihak petugas kepolisian dari Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu antar provinsi dari Aceh ke Medan dan Jakarta. Informasi itu menyebutkan bahwa barang haran itu akan dikirimkan menggunakan kendaraan dengsn ciri-ciri yang sudah diketahui.
“Barang haram itu akan dikirim dengan menggunakan sebuah kendaraan dengan ciri-cirinya sudah diketahui. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memonitor di wilayah perbatasan Aceh – Medan. Di sana terpantau sebuah kendaraan yang dicurigai,” tuturnya.
Saat proses pengungkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para tersangka. Akhirnya polisi berhasil menghadang dan menahan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD. Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan itu, lalu menangkap dua tersangka.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh Cina berisikan sabu dengan berat keseluruhannya 50 kg. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas,” beber Hadi.
Hasil interogasi terhadap salah seorang tersangka Muji, terungkap bahwa para tersangka disuruh oleh seseorang berinisial A (dalam penyelidikan). A menyuruh para tersangka untuk mengambil Toyota Rush yang berisi sabu di kawasan Idi Propinsi NAD untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. Para tersangka dijanjikan dengan iming-iming upah sebesar Rp200 juta.
“Si A ini menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Namun para tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta,” ujarnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka pun berangkat dari Aceh dan disuruh mengganti nomor ponsel baru. Sesudah sampai di Medan, mereka disuruh menunggu di pool bus Medan – Aceh. Selanjutnya mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.
Mrnurut Hadi, Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi tersangka. Tetapi karena tidak ada yang menghubungi tersangka, selanjutnya tersangka M dan F beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dalam pendalaman. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya termasuk melakukan pengejaran terhadap A,” pungkas Hadi.