Hukum

Polisi Gelar Perkara Kasus Nurhadi Aniaya Pegawai Rutan KPK

Channel9.id-Jakarta. Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara atas kasus pemukulan yang dilakukan Nurhadi, terdakwa suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

“Kita lagi gelar dulu di polres ya,” tutur Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Senin (01/02).

Jimmy menyebut, gelar perkara yang dilakukan ini menyambung pelimpahan kasus yang sebelumnya ditangani di Polsek Setiabudi. Belum ada rencana pemeriksaan terhadap Nurhadi selaku terlapor.

“Gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya,” kata Jimmy.

Sebelumnya, kasus pemukulan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya. Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” tutur Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen menyebut, pelimpahan penanganan kasus dari polsek ke polres merupakan hal yang biasa. Termasuk untuk perkara Nurhadi, tidak ada alasan khusus. Menurut Yogen, sudah ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk juga pelapor atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Nurhadi.

“Saksi yang sudah kami periksa dua orang, plus saksi korban,” ungkap Yogen.

Baca juga: Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, ALi Fikri: Salah PahamĀ 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

“Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.

“Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum,” kata Ali.

KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut. “Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud,” kata Ali.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  14