Hot Topic Hukum

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tempat Indekos Cengkareng

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat indekos yang diduga menjadi kantor operasional pinjaman online (pinjol) ilegal, di Jalan Tawangmangu, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak, empat orang yang berperan sebagai penagih utang ditangkap.

“Ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor, kita lakukan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa 26 Oktober 2021.

Adapun penggerebakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menjadi korban. Mereka kemudian membuat laporan lewat media sosial Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ancam Debitur, Polda Jatim Amankan Tiga Pegawai Pinjol Ilegal

“Jadi di IG (Instragram) kami ada yang melaporkan bahwa dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah membayar Rp 20 juta, dan masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta lagi. Makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil melakukan penindakan di satu kos-kosan di Cengkareng,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah dan tim menemukan empat aplikasi pinjol. Terkait modus penagihannya, setelah hari ketujuh si nasabah belum membayar, para tersangka mengancam korban.

“Kamu kalau tidak bayar akan saya santet atau kalau kamu tidak bayar saya akan kirim foto-foto tidak senonoh ke setiap kontak yang ada di telepon,” katanya.

Menurut Auliansyah, setiap satu orang memiliki lima hingga 10 pesan ancaman yang disebar. Adapun empat orang tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  88