Hot Topic

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Raffi Ahmad, resmi dihentikan.

Penghentian kasus itu karena penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Yusri, Kamis 21 Januari 2021.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan acara tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Acara tersebut juga tidak melanggar peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

“Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” kata Yusri.

Dengan begitu, kata Yusri, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Adapun sebelumnya, kisruh bermula ketika Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu 13 Januari 2021 malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker. Padahal beberapa jam sebelumnya, Raffi baru menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  32