Channel9.id-Batu, Malang. Sejumlah kendaraan harus putar balik saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya di Kota Batu.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan berada di lokasi saat sejumlah petugas memeriksa satu per satu identitas pengendara, terutama kendaraan nopol dari luar Malang Raya.
Mala mengatakan, ada sejumlah titik pos pantau di wilayah Kota Batu. Di antaranya ada di Areng-areng, Arhanud, Desa Giripurno, Jalur Pacet, Jalan Trunojoyo, dan kawasan Kasembon yang wilayah hukumnya masuk Polres Batu.
“Pelaksanaan PSBB yang diperbolehkan masuk ke Kota Batu adalah masyarakat Malang Raya, dikecualikan yang membawa sembako, tenaga medis dan BBM. Selain itu diputar balikkan dan dikembalikan sehingga pelaksanaan maksimal,” kata Mala.
Namun bagi warga luar Malang Raya yang telah beraktivitas atau bekerja di kawasan Malang Raya, masih tetap bisa beraktivitas dengan menunjukkan surat keterangan kerja maupun surat keterangan medis.
Sementara itu, Tim Cipkon Covid-19 Kota Batu memberikan surat teguran bagi toko-toko yang masih buka di hari pertama PSBB Malang Raya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra yang memimpin operasi mengatakan bahwa operasi tersebut mengacu pada Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Untuk hari pertama ini Tim Cipkon melakukan penyisiran di Kecamatan Batu. Terutama di zona merah seperti Jl Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Jl Diponegoro, Jl Munif, Jl Kartini, dan Jl Sudiro.