Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial RW (53) karena membuat video bernada ujaran kebencian dengan menyebut polisi ‘Dajal’ karena menangkap M. Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kasus ini bermula saat polisi tengah melakukan patroli siber di media sosial. Dari patroli itu, polisi menemukan video bernada kebencian yang dibuat RW di media TikTok.
“Ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu,” kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Desember 2020.
Setelah menganalisi video itu, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pembuat konten tersebut. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan RW di Cibungbulang, Bogor, Senin 14 Desember 2020.
“Senin 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang merupakan pemilik akun TikTok @yudinratu dan merupakan orang yang berada dalam video tersebut di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat,” kata Yusri.
Adapun polisi mengamankan ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. RW pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
(HY)