Channel9.id – Jakarta. Tersangka pembunuhan keji, HarisSimamora yang menewaskan empat orang di Pondok Gede, Bekasi, bakal menghadapi pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal mati. Polisi menjerat Haris dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal tersebut berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal itu paling ditakuti bagi siapa saja terdakwa dalam kasus pembunuhan. Pasal maut ini pernah diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menangani kasus perampokan Pulomas yang terjadi di kediaman Dody Triono, 26 Desember 2016 lalu.
Saat itu, empat perampok atas nama Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias YusPane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga, menyekap 11 orang korban di dalam kamar mandi sempit tanpa ventilasi udara. Keesokan harinya para korban dievakuasi dengan kondisi enam orang tewas dan lima bertahan hidup.
Para pelaku perampokan Pulomas dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 333tentang Penyekapan, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 339 tentang Pembunuhan Didahului Kejahatan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Kini Haris Simamora akan menghadapi jeratan pasal 340 KUHP, atas perbuatannya yang menewaskan keluarga Diperum Nainggolan dan 3 anggota keluarganya. Haris mengaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan. Selain pasal 340 KUHP, Polisi juga menerapkan pasal berlapis lainya, 365 dan dan 338.