Hot Topic Hukum

Polisi Jerat Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan dengan Pasal Berbeda

Channel9.id – Jalarta. Polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Saat ini ada enam tersangka sedang menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara terkaiit tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Tersangka anggota polisi terkait tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama ditambah juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tiga tersangka anggota Polri yakni eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan TSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang, hanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Baca juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim, Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU

Ketiganya tidak dikenakan pasal tentang keolahragaan karena tidak memiliki tanggung jawab terkait sarana dan juga prasarana pertandingan yang ada.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” kata Dedi, Sabtu 29 Oktober 2022.

Dedi menyatakan, pihak yang punya tanggung jawab terkait sarana dan prasarana di bidang olahraga yakni penyelenggara. Oleh sebab itu, lanjut Dedi tersangka lain yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan SS sebagai Security Officer dikenakan juga pasal tentang keolahragaan.

Dedi menjelaskan, dalam tragedi tersebut, penyelenggara harusnya bisa mengaudit semua hal terkait sarana prasarana pertandingan.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” ujarnya.

Dedi menambahkan, dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut penyelenggara harusnya memiliki kontigensi dan emergency plan. Namun dalam hal ini, lanjut Dedi, mereka tidak membuatnya.

“Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat,” jelas Dedi.

Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =