Hot Topic

Polisi Kembali Tangkap Sindikat Penjual Surat Hasil PCR dan SWAB Antigen Palsu

Channe9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya kembali mengungkap sindikat penjual surat hasil PCR dan SWAB Antigen palsu. Adapun polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka. Ini merupakan kelompok ketiga setelah kelompok lainnya yang sudah ditangkap.

“Kita mengamankan sebetulnya delapan tersangka tapi satu masih di bawah umur dan kita tidak tampilkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin 25 Januari 2021.

Tubagus menyampaikan, mulanya kasus ini diketahui dari adanya informasi di media sosial terkait jasa penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Dari adanya informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, delapan pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam membuat dan memasarkan surat palsu tersebut.

Untuk tersangka berinisial RSH berperan menawarkan bisnis surat palsu. Kemudian, RHM yang membuat surat palsu sekaligus bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah MA, Y, dan IS.

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, tinggal diprint out hasilnya sesuai keinginan mereka,” kata Yusri.

Untuk meyakinkan konsumen, sindikat ini juga membuat stempel klinik untuk surat tersebut. Adapun surat palsu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Surat palsu PCR dihargai Rp900 Ribu, sedangkan surat swab dihargai Rp75 ribu.

Menurut Yusri, surat tersebut sangat membahayakan lantaran pemesan surat tidak harus melalui tes.

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang ITE.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  75