Hukum

Polisi Meringkus Dua Pelaku Penimbun Masker di Semarang

Channel9.id-Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan dua pelaku penimbun masker wajah dan cairan antiseptik di Kota Semarang, Rabu (4/3).

Di ketahui masker dan cairan antiseptik mengalami kelangkaan di sejumlah wilayah usai mewabahnya virus corona di dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna menambahkan pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker di pasaran selama beberapa hari terakhir. Kemudian, polisi melakukan patroli siber di dunia maya.

“Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial,” katanya kepada Antara.

Berdasarkan patroli siber tersebut, polisi menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga menimbun barang tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan penjual masker berbagai merek bernama Ari Kurniawan, warga Semarang Timur.

“Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial,” katanya.

Tak hanya Ari, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang. Merriyati diduga sebagai penimbun antiseptik kesehatan.

Dari dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

(Hendrik Yaputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  41