Ekbis

Polisi: Penimbun Minyak Goreng di Bengkulu Terancam Tujuh Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Polres Bengkulu menyebutkan masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng.

“Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana,” kata dia, Selasa 15 Maret 2022.

Baca juga: Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

Dia lantas meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.

Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini.

“Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu,” ujarnya.​​​​​​​

Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =