Hot Topic Hukum

Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean Bila Ingin Praperadilan

Channel9.id – Jakarta. Polri telah menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Eks politikus Partai Demokrat ini langsung ditahan di rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polri mempersilakan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan.

“Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari 2022.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Terpisah, pengacara Ferdinand Hutahaean Zakir Rasyidin, mengaku pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan sebagai suatu opsi yang akan ditempuh.

Hal ini dikarenakan proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini dinilai sudah sangat baik.

“Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan,” kata Zakir.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu, usai polisi melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin kemarin.

Ramadhan menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Dia menjelaskan Ferdinand ditahan atas alasan subyektif, yakni pertimbangan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatanya, dan menghilangan barang bukti.

Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Ferdinand, lanjut dia, akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Awal mula kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ini mencuat setelah Ferdinand melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuitnya.

Akibat cuitan tersebut, dia kemudian dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1).

Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  87