Channel9.id – Jakarta. Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35) sebagai tersangka kasus penyelundupan pengungsi etnis Rohingya.
Amin, yang juga merupakan etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tibanya kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada 10 Desember lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang. Uang itu diserahkan kepada MA.
“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Fahmi menjelaskan MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para etnis Rohingya menuju Indonesia. Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia dibeli dari uang para penumpang.
“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.
Muhammad Amin yang bisa berbahasa Melayu ini juga berperan sebagai kapten kapal, pengarah hingga yang mengkoordinasikan semua warga yang hendak keluar dari Cox’s Bazar, Bangladesh menuju ke Indonesia.
Menurut Fahmi, tersangka MA mengajak warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan membayar sejumlah biaya. “Istri dan dua anaknya, termasuk MA, gratis ke sini,” ujarnya.
Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH, yang langsung memisahkan diri dari kelompoknya begitu kapal yang mereka tumpangi di Blang Ulam, menarik perhatian warga. Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia. Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka.
“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.
Kini, MA telah diahan di Polresta Banda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2023).
Sementara, rombongan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar itu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Soal Pengungsi Rohingya: Mereka Korban Mafia
HT