Hukum

Polisi Sebut Pelaku Penyanderaan Anak di Pejaten juga Cabuli Korban

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dugaan pencabulan dalam kasus penyanderaan S (7) oleh pria berinisial IJ (54) di Pos Pol, Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan pencabulan itu diungkapkan oleh korban saat dimintai keterangan oleh anggota.

“Saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata Ade Ary, Selasa (29/10/2024).

Seusai dicabuli, kata Ade Ary, S kemudian diajak IJ berkeliling menggunakan motor. S juga diancam dengan pisau agar tak melawan.

Selain itu, Ade juga menyampaikan S juga mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka di leher, memat di pelipis kiri dan hidung, serta luka sayatan di dagu.

“Ancaman ini membuat korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu, pelipis kiri, dan luka memar bawah mata kanan atas,” ungkapnya.

Menurut Ade Ary, orang tua S telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dia mengungkapkan, saat ini kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

“Laporan atas dugaan peristiwa penculikan dan kekerasan fisik terhadap anak dan atau perbuatan cabul,” kata dia.

Adapun, pelaku kini telah dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, korban S kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan oleh unit PPA.

“Nanti akan kami sampaikan updatenya berdasarkan fakta yang dikumpulkan rekan rekan satreskrim Jakarta Timur,” pungkas Ade.

Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa penculikan dan penyanderaan itu bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.00 WIB.

Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

“Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (29/10/2024).

Ibu korban mengetahui keberadaan anaknya setelah beredar video viral penyanderaan yang terjadi di Pospol Lalu Lintas Pejaten, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  89