Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Raffi Ahmad tidak terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Yusri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya, Raffi tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri, Senin 18 Januari 2021.
Yusri menambahkan, pemeriksaan itu juga dilakukan oleh Satgas Covid-19. Mereka langsung datang ke lokasi rumah pengusaha Richardo Gelael yang diketahui sebagai tempat digelar pertemuan.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Yusri menyatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat,” katanya.
Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Raffi dinilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu setelah Raffi Ahmad tepergok berpesta di rumah bos KFC Indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David, Jumat 15 Januari 2021.
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.
HY