Hukum

Polisi Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian akan menggelar sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena telah menerbitkan surat jalan terhadap buron korupsi Djoko Tjandra. Prasetijo masih dirawat di rumah sakit sehingga mereka belum bisa memastikan kapan sidang tersebut digelar.

“Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya. Lalu, oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof, setelah selesai dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (21/07).

Argo menerangkan pihaknya tetap memegang teguh azas praduga tidak bersalah terhadap Brigjen Pol Prasetijo dan fokus pada pemberkasan yang dibuat dari penyidik Provos. Ia menambahkan berkas pelanggaran pidana Brigjen Prasetijo pun juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan terhadap Prasetijo saat ini dihentikan sementara karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tunggu saja ya,” kata Argo.

Sebelumnya, Polri enggan berandai-andai apakah sanksi terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, akan berujung pada pemecatan atau tidak. Polri mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan semuanya akan diputuskan dalam persidangan.

“Kami tidak bisa mengandai-andai, biarkan nanti proses. Semuanya ada persidangan, nanti akan ada persidangan terbuka untuk proses tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Awi melanjutkan, saat ini Brigjen Prasetijo masih dalam kondisi sakit sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  belum lengkap dan menunggu kondisi kesehatannya. Ia minta kepada masyarakat untuk sabar dan menunggu hasil sidangnya nanti.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  28