Channel9.id – Jakarta. Polisi sudah mendalami laporan pria asal Gambir, Jakarta Pusat, bernama Samson usai KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024. Terkini, polisi memutuskan menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Laporan Samson itu sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Agustus 2024. Samson melaporkan terkait Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan data pribadi.
“Sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Ade Safri mengatakan penghentian kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/8/2024). Ade mengatakan kasus dihentikan lantaran dugaan tindak pidana tersebut sudah diatur khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte’. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” jelasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak untuk mengusut kasus tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ade mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu sebagai penyelenggara.
“Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya.
Ade menyarankan pelapor untuk membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu. Pihak kepolisian, lanjut Ade, akan segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” tuturnya.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 diketahui harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga.
Namun, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi sorotan publik. Pasalnya, mereka diduga mencatut ratusan KTP secara sepihak untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat dukungan pasangan bakal calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan aduan dari masyarakat yang identitasnya dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma-Kun.
Sementara Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menerima 235 aduan dari masyarakat yang identitasnya diduga dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Selasa (20/8/2024) dini hari menyatakan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: KPU DKI Nyatakan Dharma-Kun Lolos Persyaratan Maju Calon Independen
HT