Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menyita total 10.560 liter produk MinyaKita di salah satu produsen di Depok, Jawa Barat. Puluhan ribu liter minyak goreng itu disita lantaran tidak sesuai takaran kemasan dari hasil pengemasan per 1 liter produk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan produk minyak itu disita dari gudang tempat pengemasan yang dikelola oleh tersangka berinisial AWI.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter,” ujar Helfi yang juga Kepala Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, volume minyak goreng yang diproduksi itu lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan. Volume yang tercantum dalam kemasan berisi 1 liter, tetapi hanya diisi 820 ml hingga 920 ml minyak goreng.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita 180 produk MinyaKita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” katanya.
Tersangka AWI dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Temukan Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Label Kemasan
HT