Hot Topic Hukum

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Penabrak 7 Kendaraan di Tangerang

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan tersangka penabrak 7 kendaraan di Jalan Raya Gatot Subroto Km 2,5 Kota Tangerang. Tersangka itu yakni pengemudi mobil bernama Jeffry. Saat ini dia sudah ditahan.

“Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar, Minggu 20 Maret 2022.

Dia menjelaskan, penyebab kecelakaan itu karena kelalaian pemobil tersebut. Belum diketahui apakah Jeffry dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian tersebut.

“Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya. Nanti dengan humas polres, ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, kecelakaan mengerikan ini terjadi pada pada Kamis (17/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Jeffry (27) mengemudikan Honda Odyssey bernopol B-1726-WMX.

Setidaknya ada satu truk boks dan enam motor yang ditabrak oleh Jeffry. Kendaraan pertama yang ditabrak Jeffry, yaitu sepeda motor.

“Jeffry datang dari arah Cikokol menuju ke arah Taman Cibodas melintas di Jl Raya Imam Bonjol Km 2,56 berjalan di lajur sebelah kanan menabrak bagian belakang motor yang dikendarai Dahlan Supraman, yang datang dari arah yang sama, kemudian pengemudi kendaraan Honda Odyssey melarikan diri ke arah Cimone Karawaci melintas di Jl Raya Imam Bonjol,” kata Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Kamis.

Setidaknya Jeffry melakukan upaya melarikan diri sebanyak dua kali, sebelum akhirnya menabrak satu mobil truk boks yang tidak diketahui pengemudinya. Tepatnya depan dealer di Karawaci Kota Tangerang Jeffry hilang kendali ke kanan dan menabrak bodi sebelah kiri truk boks bernopol B-9125-TRO.

Selanjutnya, Jeffry tetap melaju di lajur sebelah kanan dan secara bertubi-tubi menabrak motor yang berada di depannya. Setidaknya ada empat motor yang diseruduk Jeffry sehingga pelariannya kali ini gagal.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =