Channel9.id-Jakarta. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Mustofa Nahrawardaya resmi ditahan pihak kepolisian. Mustofa menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Aksi 22 Meii melalui akun twitternya.
“Sampai jam dua tadi diperiksa. Sebelum 24 jam langsung ditahan,” kata pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Djuju menyayangkan penahanan ini. Menurut dia polisi terlalu cepat memproses Mustofa tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap akun twitternya.Djuju mengaku, postingan-postingan yang dijadikan alat bukti untuk penetapan Mustofa sebagai tersangka tak diuji lebih dulu secara forensik.
Djuju mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan menyikapi keputusan polisi menahan kliennya. Dia mengklaim sejumlah tokoh Muhamadiyah yang merupakan organisasi tempat Mustofa melakukan kegiatan bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
“Dalam waktu satu dua hari rencananya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Djuju.
Djuju menjelaskan rencana penangguhan penahanan itu lantaran Mustofa yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kurang tepat.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).