Channel9.id – Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyidik menilai S yang merupakan teman MDS, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menyetujui ajakan MDS untuk memukuli korban.
Tak hanya itu, S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, bahkan memprovokasinya.
Baca juga: Viral, Penganiayaan David, Pelakunya Anak Pejabat Pajak, Ini Kronologinya
Baca juga: Akui Karyawannya Terlibat, Kimia Farma: Kami Tidak Menoleransi Terorisme
“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/2/2023)..
Ade Ary mengatakan, S juga merekam peristiwa dengan telepon genggam, hingga membiarkan penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan ditetapkannya S menjadi tersangka setelah penyidik mendalami fakta-fakta hingga barang bukti.
“Saat ini, tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ary menjelaskan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut plat nomor polisi serta STNK.
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Saat ini, polisi sedang memeriksa kamera CCTV dari olah TKP. Kondisi korban juga sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
HT