Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin lantaran unggahannya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Andi ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhamadiyah,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Namun, Adi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Ia mengatakan informasi terkait kasus ini akan diungkapkan dalam konferensi pers yang akan digelar pada Senin (1/5/2023) besok.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah melaporkan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri lantaran unggahannya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” ujar Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menilai komentar Andi itu telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Diberitakan sebelumnya, polemik itu bermula dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata Thomas, dikutip Channel9.id, Senin (24/4/2023).

Status itu pun ditanggapi Andi Pangerang yang juga merupakan anak buah Thomas. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal dengan cara yang berbeda.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulisnya.

Belakangan, Sidang Majelis Etik ASN di lingkungan BRIN menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik ASN.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Polri Mulai Selidiki Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Baca juga: Peneliti BRIN Minta Maaf Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  96