Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap satu buron bernama Yadi (27), tersangka kasus penembakan paranormal A atau kerap disapa Ustaz A (43) di Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Yadi merupakan satu dari empat pelaku penembakan paranormal A. Yadi ditangkap di daerah Jasinga, Bogor.
“Tiga tersangka sudah diamankan, mulai inisiator, eksekutor dan joki, satu DPO Y. Baru saja di lapangan pengejaran ke Y, Y sudah berhasil ditangkap di daerah Jasinga, Bogor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 29 September 2021.
“Jadi sudah lengkap, empat pelaku sudah kita tangkap,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku penembak Ustaz A (43) di Pinang, Kota Tengerang. Ketiganya yakni H. Matum (42), Kusnadi Dwi Handoko alias Bram (28), dan Saripudin alias Apud (28).
Baca juga: Penembakan di Tangerang, Polisi: Korban Sudah 20 Tahun Buka Praktik Paranormal
Yusri menyampaikan, ketiganya ditangkap berkat kerja sama tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
“Yang pertama, Saudara Matum (M) sebagai inisiator, kemudian Saudara Kusnadi (K) sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan. Dan Saudara Saripudin (S) ini jokinya yang menunggu pada saat Saudara K selesai melakukan eksekusi,” ujar Yusri.
Yusri menyebut, M adalah inisiator atau aktor intelektual pembunuhan tersebut. Dia memerintahkan S dan K untuk membunuh A.
Kemudian, K berperan untuk melakukan eksekusi pembunuhan dan melepas peluru ke arah korban berinisial A dari jarak 2 meter. Sedangkan S berperan sebagai joki yang membantu eksekutor K melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor matic.
Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Bogor dan Serang, Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa Matum meminta Yadi mencari orang untuk mengeksekusi A.
Motif M nekat membunuh A karena dendam pribadi. Dendam itu muncul karena istri M disetubuhi A yang dikenal sebagai ustaz.
“Istri tersangka M berobat kepada korban pasang susuk saat itu, tapi yang terjadi adalah (istri) korban disetubuhi,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
HY