Hukum

Polisi Tangkap Buchtar Tabuni

Channel9.id-Jakarta. Polda Papua menangkap Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni  dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja di Jayapura, Rabu (11/9), mengemukakan Buchtar ditangkap di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua, Senin (9/9).

Rodja mengatakan Buchtar dikenakan pasal makar. Namun ia tidak menjelaskan pasal yang disangkakan. Ia menambahkan, selain pasal makar tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.

Saat ini, aktivis kemerdekaan Papua itu masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua.    

Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Universitas Cendrawasih, FBK dan Ketua BEM USTJ yaitu AG.

Ini bukan kali pertama Buchtar Tabuni ditahan. Ia pernah ditahan pada tanggal 3 Desember 2008, karena ikut menyelenggarakan unjuk rasa 16 Oktober yang mendukung peluncuran IPWP di Parlemen Britania Raya. Buchtar dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  56