Channel9.id-Jakarta. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma. Dia diduga melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dan makar. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Iya (Lieus Ssungkharisma) diamankan, silakan ke Krimum (Direktorat Kriminal Umum),” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.
Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan
penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan
ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan tak hadir karena belum memiliki pengacara
terkait laporan soal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau
hoaks.