Hukum

Polisi Tangkap Penimbun Masker Ilegal di Tangerang

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah gudang di Kecamatan Neglasari, Tangerang, Selasa (3/3) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyatakan gudang itu terindikasi melakukan penimbunan masker ketika dua WNI positif terjangkit Covid-19.

“Ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (4/3).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 180 karton berisi 360.000 masker bermerk Remedi serta 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.

Kendati demikian, Iwan menyatakan sampai sekarang, pihaknya masih memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D.

Tak hanya itu, Iwan menambahkan penyidik memeriksa penjaga dan pemilik gudang yang menjadi lokasi dugaan penimbunan masker itu.

“Masih diperiksa intensif soal dugaan penimbunan ini,” ucap Iwan.

Diketahui, harga masker wajah mengalami kenaikan sejak bulan lalu. Namun, lonjakan harga semakin tinggi pasca pengumuman dua WNI terjangkit Covid-19.

(Hendrik Yaputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =