Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap Perantara Pembunuhan Pria di TPU Kober

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap seorang perantara antara otak pembunuhan dan eksekutor terkait kasus pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Laporan anak-anak yang di lapangan baru menangkap satu tersangka lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kutip Detik.com, Sabtu 12 Februari 2022.

Dengan penangkapan itu, total sementara ada 2 pelaku yang diamankan. Adapun peran pelaku perantara yakni mencari eksekutor atas perintah otak pembunuhan.

“Perannya yang mencari eksekutor atas perintah pemberi uang dan juga saat kejadian ada di TKP,” jelas Budhi.

Polisi belum memerinci identitas terduga pelaku yang ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap otak pembunuhan Fiky.

“Kita urut dulu. Mudah-mudahan dari sini naik ke otak pelaku atau tersangka lain,” tutur Budhi.

Pembunuhan pria bernama Fiky (25) di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Seorang terduga pelaku berinisial MYL ditangkap polisi.

Pembunuhan di TPU Kober diketahui terjadi pada Kamis 10 Februari 2022. Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di samping nisan di area pemakaman tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di TPU Kober. Satu pelaku berinisial MYL ditangkap polisi.

“Tim telah berhasil menangkap salah satu dari pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang kita temukan di Pesanggrahan tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat 11 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak kenal korban. Kepada polisi, MYL mengaku disuruh seseorang untuk membunuh korban dengan bayaran sejumlah uang.

“Dari informasi interogasi yang kami dapatkan ada lebih dari 1 orang (pelakunya). Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut,” ujar Budhi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  42