Channel 9.id-Madura. Polisi berhasil membekuk pelaku yang diduga menjadi salah bagian sindikat perdagangan manusia (Trafficking).
Rusmiati asal perumahan selong permai, Kelurahan Gunung Sekar Kabupaten Sampang terpaksa tak berkutik saat tim reskrim menyergapnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana mengatakan pada 2 Mei 2019 lalu, warga bernama Admari salah seorang korban melapor ke polisi. Penyidik merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan para saksi.
“Setelah penyelidikan berbulan-bulan rampung dan alat bukti cukup, Rusmiati pun ditangkap,” ujarnya, Sabtu (11/1/2020).
Subiyantana menambahkan, tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Hingga kini ada 4 Korban, 3 orang diantaranya sudah pulang ke kampung halaman dan 1 orang lainnya masih berada di Malaysia,” imbuhnya.
Terpisah, Admari, korban asal Dusun Pleyang, Sampang menuturkan, dirinya memutuskan melaporlan Rusmiati karena pekerjaan dan gaji yang ia dapat setelah bekerja di Malaysia tak sesuai yang dijanjikan.
“Saya memberanikan diri untuk pulang ke Sampang dan meninggalkan istri di Malaysia karena tidak mampu untuk membayar tiket pulang, dan sekarang istri saya masih di Malaysia dia selama 8 bulan tidak digaji selama bekerja,” tandasnya.