Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Video Porno “Kebaya Merah”

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap tersangka ketiga inisial CZ terkait kasus video porno Kebaya Merah. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu AH dan ACS di kasus video porno itu.

Tersangka ketiga yang ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur, itu diduga seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.

“Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 16 November 2022.

Baca juga: Dua Aktor Kebaya Merah Buat Video Porno Penuhi Pesanan Sebuah Akun Twitter

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.

“Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram,” ujar dia.

Dirmanto mengatakan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist.

Mengenai motif, kepada penyidik CZ mengaku diajak. Dia berteman dengan AH kemudian diajak.

“Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya,” kata dia.

CZ, lanjut Dirmanto, bersama AH dan ACS telah membuat konten video porno sekitar 33 konten.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah” dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  5