Nasional

Polisi Tangkap Tiga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 di Semarang

Channel9.id Jakarta. Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif Covid-19 di Kabupaten Semarang. Pelaku terancam pasal berlapis.

Diketahui sebelumnya, penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang itu, terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4).

Usai mendapat penolakan masyarakat, jenazah diputuskan dimakamkan di Kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

“Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” jelas Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto, Sabtu (11/4).

Pasal 212 KUHP berisi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Pasal 214 KUHP, (ayat) 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Budi.

Sedangkan, Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  79