Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya sedang meneliti laporan dari perempuan bernama Lina Yunita terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan David Noah dan rekannya, dengan kerugian sebesar Rp 1,150 miliar.
“Laporan itu baru dibuat kemarin tanggal 5 (Agustus), sementara masih diteliti dulu. Pelapornya inisialnya LY, terlapornya pertama DK, yang kedua YS dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 6 Agustus 2021.
Yusri menyampaikan, Lina meminjamkan dana kepada David untuk usahanya sebedar Rp1.150 miliar. David pun menjanjikan akan mengembalikan 3 sampai 6 bulan kemudian. Namun, ternyata David tidak kunjung melunasi. David pun disangkakan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Diajak oleh si terlapor, meminta bantuan untuk talangan dana, mendanai operasional proyek. Terlapornya ini menjanjikan akan mengembalikan 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai. Karena percaya akhirnya diberikan uang 1,150 miliar,” ungkapnya.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
HY