Hukum

Polisi Tembak Kaki Residivis Bobol Rumah Kosong


Channel9.id-Trenggalek. Tim Buru Sergap Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti uang sisa hasil curian serta telepon selular.

Hendro Ribut Setiawan (27), pelaku spesialis pembobol rumah kosong warga Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek ini ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Blitar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap karena mencuri rumah kosong di Kelurahan Surondakan, Trenggalek.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian di beberapa daerah seperti Blitar dan Malang.

“Dari hasil interogasi dan rekam jejaknya, tersangka merupakan residivis spesialis rumah kosong jaringan antar kabupaten,” ujarnya.

Pelaku mencuri rumah kosong setelah terlebih dahulu melakukan survey di lokasi yang akan menjadi sasaran. Setelah menemukan rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela.

“Ternyata di rumah tersebut ada orangnya, mengetahui rumahnya dibobol maling korban kemudian melaporkan ke polisi,” ujarnya.

“Dari rekam jejak tersangka, sudah tujuh kali melakukan di Trenggalek dengan vonis antara satu-dua tahun. Dan di Blitar dua kali vonis satu sedang proses. Sedangkan di Malang satu kali vonis,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 Ayat I KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  75